Ahok Akan Bisa Bebas Pada Agustus Dengan Masa Percobaan Satu Tahun
Peluang Bebasnya Ahok Agustus Mendatang
Berita Hari Ini ~ Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sedang mendekam di penjara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, atas kasus penistaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menjalani masa hukuman dua tahun penjara.
Kuasa hukum Ahok yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra, menyampaikan kakaknya bisa saja bebas pada Agustus mendatang, saat dia sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Namun, bebasnya Ahok diikuti dengan masa percobaan satu tahun yang berarti bisa kembali dipenjara jika dianggap kembali berbuat pelanggaran hukum.
“Itu tergantung. Jika Pak Ahok bisa bebas pada Agustus, dia bisa keluar dengan percobaan. Itu artinya dia bisa dipenjara lagi” kata Fifi pada acara Amnesty International Indonesia di HD Hive Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Prediksi Fifi soal kebebasan kakaknya bisa saja menjadi lebih cepat atau lama. Tergantung dengan remisi yang akan didapat saat peringatan Kemerdekaan Indonesia.
“Dan kita harap kita tunggu sampai Agustus dan lihat berapa hari remisi yang didapatnya dari pemerintah. Dan kita bisa hitung kapan seberapa cepat dia keluar,” ujarnya.
Selain remisi, Fifi masih mempertimbangkan langkah hukum lain untuk Ahok. Hanya saja, dia masih menunggu salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Pasalnya, walau keputusan penolakan PK yang diajukan Ahok sudah ditolak pada 28 Maret 2018, berkasnya belum diterima kuasa hukum.
“Kami lagi pikirin caranya seperti apa. Tergantung nanti klarifikasi dari MA dan salinan putusannya seperti apa. Kita belum bisa bicara itu karena belum terima apa-apa. Kalau orang hukum tidak boleh bicara lewat asumsi,” kata dia di akhir acara.
Baca Juga : Beredar Video Oknum Polisi Pungli Uang Untuk Tebus Obat Ibu Seorang Mahasiswa
Baca Juga : Donald Trump Berubah Pikiran Dan Tetap Pertahankan Pasukan AS Di Suriah
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya