Ammar Zoni Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba di PN Jakpus
![]()
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus pengedaran narkoba yang menjerat Muhammad Amar Akbar, atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni, pada Kamis (23/10).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus yang melibatkan Ammar Zoni tercatat dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Ammar Zoni dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lain, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
“Agenda: sidang pertama, Kamis, 23 Oktober 2025,” tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Sidang yang terbuka untuk publik ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap tengah mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah petugas rutan mencurigai gerak-geriknya.
Dalam perbuatannya, mantan pesinetron tersebut tidak bertindak sendiri. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lain yang juga akan disidangkan pada Kamis mendatang. Sebelumnya, mereka juga telah dipindahkan penahanannya ke Nusakambangan.
Baca Juga : Shin Tae Yong Terbuka Untuk Kembali Pimpin Timnas Indonesia
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tan2Dapat 10rb

LOVE
WTF
GOKIL
HARU
KESAL
SHOCK
MARAH
SEDIH