NASIONAL

Bawa Mobil Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki

Loading

Seorang mahasiswa (MAT) menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia akibat kehilangan konsentrasi saat bawa mobil Xpander sambil seks oral di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, pada Kamis (14/11) dini hari.

MAT tidak fokus dan berakhir menabrak pejalan kaki bernama Sutrisno (45) saat mengemudi sambil melakukan oral seks. Saat ini, MAT telah diamankan oleh pihak Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat melarikan diri.

Usai dilakukan pemeriksaan, korban yang diketahui berasal dari Sariharjo, Ngaglik, Sleman, mengalami luka di bagian kaki dan kepala bagian belakang.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya mengemudikan mobil bersama teman wanitanya yang berinisial N sekitar pukul 03.45 WIB dari arah Jalan Magelang. Tersangka kemudian melewati persimpangan Jombor, memasuki Ringroad Utara, dan melanjutkan perjalanan ke arah timur.

“Rekannya inisial N itu di dalam melakukan oral seks yang mengganggu konsentrasi pengemudi, dilakukan dari Jombor (hingga) diduga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu. Itu yang mengakibatkan kecelakaan itu terjadi,” jelas Fikri.

“Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu,” tambahnya.

Di sisi lain, tersangka MAT mengklaim tidak menyadari bahwa Xpander-nya menabrak seseorang. Dia mengira mobilnya hanya membentur tiang atau trotoar. MAT juga mengaku bahwa dirinya sedang berada dalam pengaruh alkohol.

“Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut,” ujarnya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.

Tersangka juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena diduga tidak menghentikan kendaraannya bahkan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp75 juta.

Baca Juga : Kalah Dari Jepang, Erick Thohir Singgung Soal Pengunduran Diri

 

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Ditambah
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb

Slot Gacor Anti Raket

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.