Benjamin Netanyahu Buronan, Terancam Ditangkap 124 Negara
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, resmi menjadi buronan di 124 negara. Pada Kamis (21/11), Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, juga disebut sebagai subjek penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“(ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian seperti yang disampaikan oleh ICC.
Respon Israel Atas ICC
Sebagai negara yang bukan anggota ICC, Israel dengan tegas menolak surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Netanyahu pun menuding ICC melakukan tindakan anti-Semitisme dengan mengeluarkan surat penangkapan tersebut.
“Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern dan akan berakhir dengan cara yang sama,” ujar Netanyahu.
Walaupun Israel bukan bagian dari anggota ICC, Netanyahu tetap berisiko ditangkap jika memasuki salah satu dari 124 negara yang menjadi anggota ICC.
Untuk saat ini, negara anggota ICC di antaranya adalah 42 negara berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari wilayah Asia-Pasifik.
Setiap keputusan yang diambil oleh ICC wajib dipatuhi oleh semua negara anggotanya. Artinya, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant wajib diikuti oleh negara-negara anggota ICC.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi Agama Tolak Banding Cerai Andre Taulany
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Ditambah
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb