NASIONAL

Berawal Dari Chat Massenger, Gadis SD Menjadi Korban Tindak Asusila Seorang Pemuda di Lampung Timur

Loading

Gadis SD Korban Tindak Asusila

Berita Hari Ini ~Seorang pemuda ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap siswi SD di Lampung Timur.

Pelaku berinisial FB ditangkap polisi di sebuah bengkel di Lampung.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“FB ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik Harto,” ujar AKP Biyanto.

Dari penangkapan tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.

Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal saat pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.

Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.

Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.

Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.

“Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu,” ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).

Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke Polsek Raman Utara.

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.

Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Ini Penyebab Hujan Es Landa Kota Bekasi Sore Tadi

Baca Juga:Kisah Cinta PNS dan Honorer Kebersihan di Aceh Tamiang, Digerebek Hingga Jalani Hukuman Cambuk

 

 

Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.