Berikut Provinsi Yang Sudah Menaikan UMP Di Tahun 2024
Berikut Provinsi Yang Sudah Menaikan UMP Di Tahun 2024
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Menaker) meminta Gubernur seluruh provinsi di Indonesia menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Terkait PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk pengakuan terhadap pekerja/buruh tersebut di atas dan Berkontribusi pada pembangunan ekonomi bangsa.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), UMP harus ditetapkan paling lambat tanggal
30 November 2023 dan sudah ada penetapan.” kata Fauziya di sela-sela acara.
Rapat koordinasi teknis untuk mempersiapkan konfigurasinya. Pemberlakuan upah minimum 2024 beserta struktur dan skala gajinya di Jakarta pada Selasa (14 November 2023).
Jelang batas waktu akhir, beberapa pemerintah daerah telah menetapkan besaran UMP yang akan berlaku di wilayahnya pada tahun depan.
Terdapat beberapa daerah yang sudah mengumumkan besaran UMP yang akan diterima pekerja di wilayahnya, berikut daftarnya :
1. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan SK Gubernur Nomor 562-768-2023 tanggal 20 November 2023.
UMP Sumbar tahun 2024 dinaikkan dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan di Dewan Pengupahan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 16 November 2023 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang beranggotakan sebanyak 15 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Serikat Pekerja, BPS, dan Perguruan Tinggi.
“Nilai kenaikan UMP di Sumbar pada tahun 2024 ditetapkan melalui kesepakatan bersama yang melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” seperti dikutip dari Antara, Senin (20 November 2023), ujarnya.
Ia berharap kenaikan Upah Minimum atau UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121. Angka ini naik 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman menjelaskan, draf keputusan kenaikan UMP 2024 ini segera ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur,” kata Sudirman dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan menetapkan upah minimum (UMP) di Provinsi Jambi tahun 2024 sebesar Rp3.037.121Angka tersebut meningkat 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar
Rp 2.943.121.
Direktur Wilayah Gubernur Jambi (Sekdaprov) Sudirman mengatakan, rancangan keputusan kenaikan UMP 2024 akan segera ditanda tangani Gubernur Jambi Al Haris.
“Kami masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani upah minimum Provinsi tahun 2024.
Diharapkan dalam waktu dekat bisa disetujui dan ditandatangani Gubernur,” ujarnya,
Kenaikan UMP tahun 2024 berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, pengusaha, pekerja, dan akademisi yang dilaksanakan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi pada Kamis, 16 November 2023.
Seperti tahun lalu, tahun ini pun Pemprov Jambi menerapkan teks Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMP.
3. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Pada 2023, UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan, penetapan UMP 2024 ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprof) Bali akhirnya memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 100 ribu menjadi Rp 2.813.672 pada tahun 2024.
Pada tahun 2023, UMP Bali sebesar Rp 2.713.672.
Ida Bagus Setiawan, Direktur ESDM Bali, mengatakan penetapan UMP 2024 berdasarkan kesepakatan Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenaker) dengan Dewan Pengupahan dengan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami sepakat untuk menetapkan UMP dan mengkomunikasikan hasil protokol tersebut kepada Pj Gubernur Bali dan keluarlah Keputusan Gubernur No.979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024.
Besarannya Rp 2.813.672 atau 3,68 persen meningkat dibandingkan tahun 2023,” ujarnya, mengutip dari Antara, Senin (20 November 2023).
Keputusan ini mewajibkan seluruh perusahaan untuk menerapkan peraturan pengupahan ini mulai 1 Januari 2024. Penerapan UMP akan dilaksanakan pada tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya mengikuti skala gaji.
4. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,00.
Bapak Andy Farid Amri, Direktur Pelayanan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Barat, berbicara tentang Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Apindo, akademisi, serikat pekerja dan perwakilan serikat pekerja, serta unsur UMK Sulawesi Barat.
Andi mengatakan, keputusan UMP Sulawesi Barat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pembentukan UMP juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang tata cara penetapan UMP berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja, ujarnya.
UMP yang ditetapkan Sulawesi Barat meningkat sebesar 1,5 persen atau sebesar Rp 43.163,00 dari Rp 2.871.795,00 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.914.958,00 pada tahun 2024.
“Pemerintah menaikkan UMP Sulbar karena harga barang-barang rumah tangga juga meningkat,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Irish Bella Gugat Cerai ke Ammar Zoni
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Potongan
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb