NASIONAL

Bos Miras Oplosan Perenggut 45 Nyawa Di Bandung Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi Jabar

Loading

Penangkapan Bos Miras Oplosan Di Bandung

Berita Hari Ini ~ Setelah kabur dan sempat bersembunyi di hutan, pelarian bos miras Samsudin Simbolon berakhir di tangan polisi. Bos miras maut perenggut 45 nyawa itu ditangkap di perbatasan Sumatera Selatan.

Samsudin dan empat rekannya masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah miras racikannya menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Samsudin ditangkap seorang diri, sementara rekannya masih jadi buron.

“(Ditangkap) tadi pagi di daerah perbatasan Sumsel dan Jambi,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, Rabu (18/4/2018).

Samsudin ditangkap tim Polres Bandung dan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Dia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum tertangkap, Samsudin sempat bersembunyi di beberapa tempat. Dia kabur dari rumah mewahnya di Jalan Raya Bandung-Garut atau tepatnya di Kampung Bojongasih RT 03 RW 08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sejak marak berita sejumlah warga tewas.

Di rumah mewah itu, Samsudin memiliki bunker tempat pembuatan miras. Polisi menyebut Samsudin kabur melalui perjalanan darat dari Bandung menuju Banten.

Bos Miras Oplosan.jpg

Bos Miras Oplosan Nginap Dua Hari Di Pekanbaru

Dari Banten, Samsudin menyeberang ke Lampung. Sesampai di Lampung, dia meneruskan perjalanan menuju Pekanbaru.

Persembunyiannya tak berakhir di Pekanbaru, bos besar miras itu kemudian berangkat lagi menuju Palembang. Dia sempat bersembunyi di hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Di dalam hutan, si bos besar menginap di sebuah gubuk. Dia bersembunyi dengan seorang kerabatnya. Belum diketahui apakah kerabatnya ini ada kaitan dengan kasus miras atau tidak.

Namun, yang pasti, ia bukan termasuk buron polisi.

“Dua malam tersangka (Samsudin) berada di hutan,” ucap Agung.

Agung menyebut Samsudin merupakan otak di balik tewasnya puluhan orang di Cicalengka. Dia terancam hukuman seumur hidup, dengan sangkaan melanggar Pasal 204 KUHP dan UU Pangan UU Nomor 18 Tahun 2012.

Baca Juga : Mantan Pacar Sesama Jenis Bos First Travel Memberikan Kesaksian Di Persidangan

Baca Juga : Dikira LGBT Dan Minta foto Bugilnya, Pria Asal Cawang Nekat Bunuh Si Gay !!

 

Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang

Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.