NASIONAL

Brutal! Orangtua Aniaya Anak Kandung, Kini Jadi Tersangka

Loading

Kejahatan kembali terjadi dalam keluarga. Di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, seorang anak menjadi korban penganiayaan oleh orangtuanya sendiri. Korban adalah anak laki-laki berusia lima tahun berinisial RML. Pelaku, ayah tiri dan ibu kandung korban, kini menjadi tersangka atas perbuatan keji mereka.

Kronologi kekerasan

Kasus ini dimulai ketika korban diangkut dari Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT) ke Jakarta pada Juni 2024. Sejak lahir, korban dibesarkan atau dirawat oleh neneknya di Kupang.

Menurutnya, ibu korban pulang ke Kupang pada bulan Juni 2024 untuk membawa anak laki-laki yang berinisial RML (5) ini untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya.Nicolas menyatakan bahwa ketika korban tiba di Jakarta, dia tidak mengakui kedua orang tuanya karena korban tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak bayi hingga berumur lima tahun.

Dia mengaku bahwa orang tuanya berada di Kupang, yang membuat kedua orang tuanya sedih. Karena itu, korban mengalami kekerasan fisik berkelanjutan dari rumah tangga itu dari Juni hingga Oktober 2024. Jadi, jika ibunya marah, pukul dia. Jika ayahnya juga marah, pukul dia juga. Dia menyatakan bahwa dia telah mendapatkan KDRT selama beberapa bulan.

Saksi Buka Suara

Kapolres menyatakan bahwa tetangga korban telah menyaksikan tindakan yang menunjukkan bahwa korban mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari orang tuanya. Karena ada hubungan orang tua-anak, penduduk tidak terlalu curiga. Dia menyatakan, “Pada Senin (28/10), para saksi, tetangga ini, tidak lagi mau menerima perlakuan yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap korban karena korban mengalami perdarahan.”

Tetangga korban sebagai saksi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa korban telah mengalami penyiksaan sejak Juni hingga Oktober, dan mereka bahkan tidak memberi makanan yang cukup atau jarang. Dia berkata, “Korban pun tidur di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling.”

Kedua tersangka dikenakan pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga : Viral Warga Pasang Banner ‘Daerah Rawan Tuyul’, Uang Sering Hilang

 

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Ditambah
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb

Slot Gacor Anti Raket

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.