TEKNO

Beginilah Cara Mengecek Sim Card Anda Sudah Terdaftar Atau Belum

Loading

Mengecek Sim Card Sudah Terdaftar Atau Belum

60DetikInet ~ Cara Mengecek Sim Card Selama pertemuan anggota Komisi I DPR dengan Menkominfo (Ricoantara) dan perwakilan Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata, pada hari Senin, 19 Maret 2018 menemukan bahwa ada jutaan pelanggan yang belum mendaftarkan jumlah mereka dari masing-masing seluler operator.

Dirjen Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan pihaknya telah memblokir 13 juta nomor kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi.

Blokade telah dilakukan sejak 1 Maret lalu sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)

Ririek juga mengatakan bahwa untuk mengecek nomor kartu SIM prabayar Telkomsel yang telah melakukan registrasi dapat mengakses website https://telkomsel.com/cek-prepaid.

Sementara itu, Indosat yang diwakili oleh CEO Joy Wahjudi menjelaskan bahwa Indosat telah memblokir sebanyak 11,6 juta nomor yang belum terdaftar, dan dapat diakses melalui website ex https://myim3.idosatooredoo.com/ceknomor/index atau kirim SMS ke INFO # NIK kirim ke 4444 atau INFO # MSISDN kirim ke 4444.

Sementara untuk XL ada 9,6 juta nomor yang telah diblokir, yang diwakili oleh CTO Yessie D. Yosetya, yang mengatakan bahwa untuk pengecekan dapat diakses situs web https://registrasi.xl.id/ulang atau ke USSD: * 123 * 4444 #.

Untuk Hutchinson 3 Indonesia dapat mengakses situs web https://registrasi.tri.co.id. Dan untuk pelanggan Smartfren dapat mengakses httpers telah blok: //my.smartfren.com/check_nik.php.

Untuk Hutchinson 3 Indonesia dapat mengakses situs web https://registrasi.tri.co.id. Dan untuk pelanggan Smartfren dapat diakses, http: //my.smartfren.com/check_nik.php.

cek sim card aktif.jpg

 

Pemblokiran Kartu Yang Belum Mendaftar Dilakukan Bertahap

Kemkominfo mengatakan perlu mengetahui bahwa proses pemblokiran tidak berarti bahwa angka-angka yang belum terdaftar secara instan tidak dapat digunakan.

Pemblokiran number kartu SIM yang belum terdaftar akan dilakukan tahap demi tahap.

Sehubungan dengan masalah bocornya data kartu SIM pelanggan yang telah melakukan registrasi seperti NIK dan KK, Menkominfo Rudiantara secara tegas membantahnya.

“Orang-orang di internet mengalami kebocoran, di Kominfo tidak ada yang bocor, apakah itu ban kempes, Kominfo tidak ada angin” kata Rudiantara.

Dia menekankan bahwa proses registrasi memiliki dasar hukum untuk melindungi keamanan data nasabah kartu SIM, di antaranya adalah paragraf 19 tahun 2016 UU ITE mengenai perubahan UU No.11 Tahun 2008, maka UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kominfo tidak menyimpan data populasi sama sekali, jadi, jika ditanya tentang bocornya data, di mana kebocorannya?” Katanya.

Menurutnya, ada koordinasi antara operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam kebijaksanaan ini dan Dukcapil dapat mengawasi atau memantau nomor NIK dan KK yang tercatat.

Baca Juga : Nelayan Bireuen Temukan Sosok Mayat Dengan Kondisi Kaki Diikat

Baca Juga : Seorang Pria Asal Langkat Ditemukan Membusuk Gantung Diri Dalam Gudang

 

Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang

Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.