NASIONAL

Enam Mahasiswa Unud Dipecat Usai Membully Korban Bunuh Diri

Loading

Tindakan tidak pantas enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mengejek korban bunuh diri berinisial TAS berakhir fatal. Mereka secara resmi diberhentikan dari semua jabatan di organisasi kemahasiswaan (ormawa) kampus.

Empat dari enam mahasiswa tersebut merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Maria Victoria Viyata Mayos selaku Kepala Departemen Eksternal, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama sebagai Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana sebagai Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat, serta Vito Simanungkalit yang menjabat Wakil Kepala Departemen Eksternal.

Keempat mahasiswa itu telah diberikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh pengurus Himapol FISIP Unud.

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” isi pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, Sabtu (18/10/2025).

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud turut mengambil langkah serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” ujar DPM FISIP Unud di postingan Instagramnya.

Mahasiswa dari Fakultas Lain Ikut Terlibat

Sanksi tegas juga diberikan kepada mahasiswa dari fakultas lain. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, turut diberhentikan tidak dengan hormat.

“Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulis surat pemberhentian yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud.

Baca Juga : Menpora Erick Thohir Ultimatum Cabor Bermasalah: Stop Dualisme

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tan2Dapat 10rb

Slot Gacor Anti Raket

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.