Kasus Pemerkosaan Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara
Kasus Pemerkosaan Kris Wu Dihukum 13 Tahun Penjara
Anggota grup musik EXO Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas insiden pemerkosaan yang dilaporkan oleh influencer Tiongkok Du Meizhu pada tahun 2021.
Ia mengaku jika pria berusia 33 tahun itu memperkosa dirinya pada tahun 2020 saat ia masih berusia 17 tahun.
Pengakuan ini juga disampaikan di akun Weibo miliknya, di mana 24 wanita lainnya juga mengungkapkan bahwa mereka adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Kris Wu.
Namun tiba-tiba muncul kabar bahwa tuduhan pemerkosaan terhadap sang idola adalah kebohongan belaka.
Hal ini terjadi setelah seseorang yang mengaku sebagai penulis bayangan Meizhu di media sosial menyatakan bahwa klaim influencer tersebut sepenuhnya salah.
Dalam postingan di Weibo pada Senin (20 November), penulis yang menggunakan nama keluarga Xu dan nama “Mao Shilin” tersebut mengatakan bahwa postingan yang ditulis dengan nama Meizhu tersebut adalah palsu.
Pertama, delapan gadis di bawah umur yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh Kris dibuat oleh Meizhu.
Selain itu, Meizhu pernah membual tentang berhubungan seks dengan Kris, namun mengakui bahwa dia terpaksa melakukannya, dengan mengatakan, “Saya ingin berada di industri (hiburan). Saya membutuhkannya, tetapi saya merasa mencintainya sangat melelahkan.”
Meski ada fakta yang kontradiktif, Mao Shilin mengatakan Meizhu mendukung tuduhan pelecehan seksual tersebut .
“Dia ingin (Kris Wu) mati. Jika tidak, dia akan (dihukum) melakukan penipuan dan dipenjara selama 10 tahun,” tulis Mao Shilin.
Mao Shilin mengatakan dia juga telah disalah pahami dan dibohongi, dan sekarang semuanya seperti lelucon.
Setelah mengetahui kebenarannya, Mao Shilin berkata bahwa dia tidak bisa tidur nyenyak atau makan dengan baik selama enam bulan terakhir, dan sekarang dia ingin membantu tulus terhadap Kris.
“Saya melakukan apa saja semua yang saya bisa. Saya menyesali tindakan saya sepanjang hidup saya,” tulisnya, seraya menambahkan bahwa dia berharap Chris akan menghukumnya jika diberi kesempatan di masa depan.
Aktor sekaligus penyanyi Kris Wu resmi divonis 13 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual.
Seluruh putusan itu diambil setelah pengadilan Beijing menolak banding musisi bernama lengkap Wu Yifan itu.
Pada hari Jumat 24/11 melaporkan bahwa keputusan pengadilan tersebut mengikat secara hukum.
Pengadilan JoongAng Daily dari Korea Selatan mengatakan, “Kris Woo memanfaatkan situasi ini untuk berhubungan seks dengan beberapa wanita mabuk.
“Ini sama dengan pelecehan seksual massal, karena pelaku utamalah yang mengumpulkan semua orang untuk ikut berpesta pora.
Pengadilan menekankan, “Fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal adalah jelas, dan bukti-buktinya sudah cukup.
Kris Wu dituduh memperkosa tiga wanita, termasuk seorang wanita dalam keadaan mabuk, di rumahnya pada Desember tahun lalu 2020.
Pada Juli 2018, ia juga diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan beberapa orang di rumahnya.
Di China Tiongkok, penangkapan resmi diperbolehkan jika terdapat bukti bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut, tersangka kemungkinan besar akan menerima hukuman penjara, atau tersangka menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Pada persidangan pertamanya pada bulan November tahun lalu, Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan penjara karena pemerkosaan dan satu tahun 10 bulan karena penyerangan geng, dengan total 13 tahun penjara.
Artinya keputusan tersebut sudah final dan tidak dapat diajukan banding karena banding Kris Wu ditolak oleh juri. Pengadilan juga memerintahkan Wu dideportasi dari Tiongkok setelah menyelesaikan hukumannya.
Baca Juga : Jepang Selalu Menarik Wisatawan Sebagai Destinasi Mahal