Kejagung Periksa Panitera PN Surabaya, Kasus Ronald Tannur
SW, yang menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kamis 7 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis, Kamis (7/11/2024).
Sekuriti PN Surabaya Turut diperiksa
Tak hanya SW (selaku Panitera), Kejaksaan Agung juga memeriksa tim kuasa hukum Ronald Tannur yang berinisial KW dan SG, serta petugas sekuriti PN Surabaya berinisial SNK. Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant,” ucapnya.
Dalam perkembangan kasus suap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru, yaitu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR). Meirizka diduga memberikan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai dana untuk menyuap hakim PN Surabaya agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Jumlah Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, diantaranya adalah:
1. Erintuah Damanik (Hakim)
2. Mangapul (Hakim)
3. Heru Hanindyo (Hakim)
4. Lisa Rahmat (Pengacara)
5. Meirizka Widjaja (Ibu Gregorius Ronald Tannur)
6. Zarof Ricar (Eks Pejabat MA)