Kenapa Keraton Solo tidak Menjadi Daerah Istimewa?

Loading

Berita Hari Ini ~Kenapa keraton Solo tidak menjadi daerah istimewa ini bisa dilihat dari sejarah pecahan Kerajaan Mataram.

Kedua keraton ini berpisah berdasarkan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Namun sayang, nasib Keraton Solo tidak seperti Keraton Yogyakarta yang menyandang gelar sebagai daerah istimewa. Kota Surakarta atau Solo menjadi kota madya yang dipimpin oleh walikota.

Lantas mengapa Keraton Solo tidak menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta? Berikut penjelasannya.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, Kesultanan Surajarta (Solo) mengirimkan ucapan selamat kemerdekaan pada 18 Agustus 1945 melalui telegram. Kesultanan Surakarta yang dipimpin oleh Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII mengeluarkan maklumat pada 1 September 1945.

Kesultanan Surakarta lebih dulu mengeluarkan maklumat dukungan kepada Indonesia dari pada Kesultanan Yogyakarta. Pasalnya, Kesultanan Yogyakarta baru mengeluarkan maklumat pada 5 September 1945.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII juga melakukan hal yang sama seperti Kesultanan Yogyakarta. Kemudian pada 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menyatakan bahwa Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII serta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memiliki kedudukannya sendiri.

Presiden Soekarno kemudian menetapkan Kesultanan Surakarta pada 6 September 1945. Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII ditetapkan menjadi Kepala Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Naiknya status Keraton Solo ternyata menuai polemik. Banyak pihak yang tidak setuju dengan berdirinya DIS.

Banyak penolakan DIS membuat situasi semakin kacau. Paku Buwono XII dinilai tidak kompeten. Keraton Solo tidak menjadi daerah istimewa karena tantangan dari banyak pihak.

Masyarakat juga menilai Paku Buwono XII tidak aktif dalam kegiatan politik. Berdasarkan buku Revolusi Pemoeda: Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa 1944-1946, Paku Buwono XII tidak tertarik pada politik dan mementingkan kepentingan pribadi.

Situasi semakin parah hingga terjadi penculikan kepada sembilan orang patih. Pemerintah menetapkan Surakarta dalam bahaya.

Untuk meredam kerusuhan, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD/1946 berisi penghapusan penghapusan jabatan dan status Daerah Istimewa Surakarta.

Pemerintah kembali mengeluarkan UU No 16 tanggal 2 Juni tahun 1947 untuk membentuk Pemerintahan Kota Surakarta. Dengan begitu Paku Buwono XII dan Mangkunegoro VIII tidak memiliki kendali atas pemerintahan Kota Surakarta.

Demikian kenapa keraton Solo tidak menjadi daerah istimewa.

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Potongan
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb

Slot Gacor Anti Rungkat

Prediksi Togel

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.