Polisi Bali Tangkap 2 Warga Tianyar Karena Bunuh Dan Goreng Lumba-lumba
Warga Tianyar Bunuh Lumba-lumba
Berita Hari Ini ~ Kepolisian Sektor Kubu, Karangasem, Bali, menangkap dua warga karena Membunuh Dan Menggoreng Lumba-lumba. Kedua warga tersebut adalah I Nyoman Gomboh (52) dan I Wayan Mudiyana (44).
Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana, mengatakan kasus itu bermula dari sebuah postingan akun Facebook Tut Toni, warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Dalam akun itu lumba-lumba disembelih lalu digoreng.
Kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian mencari pengunggah postingan itu.
Suadyana mengatakan, pembunuhan lumba-lumba tersebut terjadi pada Selasa (13/3/2018) lalu.
Awalnya, I Nyoman Gomboh mendapatkan lumba-lumba saat menancing di laut. Lumba-lumba tersebut terlili siripnya oleh kail pancing.
Gomboh yang merupakan warga Tianyar itu kemudian membawa lumba-lumba itu ke pinggir pantai.
“Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat dipancing yang terlilit siripnya,” kata Suadnyana.
Setelah tiba di darat, lumba-lumba tersebut kemudian dibawa teman Gomboh, I Gede Sudi Adnyana (34), ke rumah Gomboh.
Di sana, Mudiyana menyembelih dan memotong-motong lumba-lumba itu dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh
Kini dua pelaku diproses secara hukum oleh kepolisian dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan :
“ikan lumba-lumba merupakan satu di antara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa”.
Baca Juga : Evan Dimas Akhirnya Cetak Gol Indah Serta Assist Cantik Ilham Udin Di Selangor FA
Baca Juga : Partai Rusia Menggunakan Model Telanjang Untuk Kampanye Pilpres
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya
Source