Kuli Bangunan Dengan Penyakit Kelamin Tega Cabuli Bocah 8 Tahun Asal Surabaya
Pencabulan Oleh Kuli Bangunan Di Surabaya
Berita Hari ini ~ Malang nasib ZN, bocah berusia 8 tahun warga Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur ini. Di usia yang masih belia, Dirinya Di Cabuli paksa oleh SN (23), asal Rembang, Jawa Tengah.
Sialnya lagi, pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terindikasi memiliki penyakit kelamin.
Namun belum diketahui apakah korban tertular penyakit tersangka itu. “Masih didalami oleh ahli apakah korban tertular apa tidak,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (28/3).
Sementara dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, peristiwa itu bermula saat korban dan SF, temannya, tengah bermain di sebuah rumah kosong yang tengah direnovasi pemiliknya.
“Tersangka ini yang mengerjakan proyek renovasi rumah kosong yang ada di sekitar rumah korban,” terang Lily.
“Kejadiannya 10 Maret lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, kondisi di sekitar TKP tengah sepi,” Lanjutnya.
Selanjutnya, SF pamit pulang. Tinggalah korban sendirian bersama tersangka di lokasi kejadian dan Dalam situasi yang cukup menguntungkan itulah, tersangka melampiaskan nafsunya.
Baca Juga : Video Menegangkan Saat Penumpang KRL Lawan Arus Eskalator Di Stasiun Duri
Tersangka Menderita Penyakit Sifilis Dari SD
“Tersangka menggendong korban, lalu ditidurkan dan dicabulinya,” ungkap mantan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Korban yang dalam kondisi kesakitan, tak membuat tersangka berbelas kasihan. Tapi justru mengancam korban yang merintih sakit.
“Tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” jelas Lily tanpa menyebut ancaman tersangka itu seperti apa kepada korban.
Tersangka sendiri menolak kalau dia mengancam korban saat melakukan perbuatannya itu. “Saya tidak mengancam kok,” dalihnya. “Saya memang melakukannya, tapi tidak mengancam. Dia (korban) saya tidurkan di lantai.”
Untuk itu tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya di Mapolrestabes Surabaya, SN (23) mengaku jika dirinya telah lama mengidap penyakit kelamin menular Sifilis.
Dia sakit Sifilis sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Karena terlahir dari keluarga yang sederhana, SN (23) enggan mengatakan kepada kedua orang tuanya jika mengindap Sifilis.
“Mau bilang orang tua tidak berani karena keadaan keluarga saya tidak mempunyai cukup uang,” Kata SN, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga : Inilah 10 Artis Korea Yang Ternyata Juga Bisa Main DJ
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya