Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur, Tersangka Kasus Suap Hakim
Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas anaknya.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa Edward Tannur mengaku sebenarnya mengetahui bahwa istrinya menyuap majelis hakim. Edward mengatakan bahwa dia bahkan meminta agar proses hukum dijalani, tetapi permintaannya tidak diindahkan oleh Meirizka.
“Ayahnya (Edward Tannur) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang ‘serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara’,” ujar Mia.
“Dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa,” tambahnya.
Meskipun mengetahui niat istrinya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Edward tidak mengetahui besaran uang yang diberikan oleh istrinya bersama Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur).
Suap tersebut diserahkan kepada 4 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diantaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” ujar Qohar, Selasa (5/11/2024).
Sebagai informasi tambahan, Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada tahun 2023.
Baca Juga : Kepala Babi Lemparan Suporter Hampir Membuat Alberto Cedera