Site icon 60DetikNews

Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Berita Hari Ini ~Pada beberapa kasus, jaksa memang sering kali menerpakna tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi.

Namun tuntutan ini kerap ditentang keras oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas ham) yang menganggap bahwa hukuman mati di Indonesia tidak terbukti efektif dalam meberantas korupsi.

Meskipun demikian, beberapa negara di dunia ternyata telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Adapun daftar negara yang mengeksekusi mati pelaku koruptor:

1. Cina

Sejak masa pemerintahan presiden Xi Jinping. China mulai menggalakkan hukuman mati bagi pelaku koruptor. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yaun atau sekitar Rp215 juta berhak menerima hukuman eksekusi mati.

Di tahun 2021, pemerintah Cina pernah menjalankan hukuman eksekusi kepada Lai Xiamoin, seorang bankir sekaligus pejabat Partai Komunis yang melakukan korupsi.

Lai Xiaomin ditetapkan sebagai pelaku penerima suap sebesar Rp 1,79 miliar yuan atau senilai USD276,7 juta.

2. Taiwan

Pemerintah Taiwan juga mulai menggalkkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di negaranya. Bukan isapan jempol belaka, pemerintah Taiwan telah mengaturnya di dalam Undang-undang.

Dari Undang-undang tersebut diketahui bahwa seseorang yang melakukan korupsi atas dana untuk mengatasi krisis ekonomi dan atau bencana alam akan dijatahui hukuman mati.

Selain kepada koruptor, hukuman mati juga diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan dan penyeludupan obat-obatan terlarang.

3. Singapura

Negara tetangga, Singapura juga menjalankan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pelaku korupsi bahkan disamakan dengan pelaku pembunuhan dan penyelundupan obat-obatan terlarang.

Singapura bahkan masuk dalam jajaran negara yang sering melakukan hukuman mati menurut data dari Amnrsty Internasional.

Namun dengan adanya hukuman tersebut, angka korupsi di Singapura memang terbilang sangat rendah.

4. Vietnam

Selain Singapura, negara di Asia Tenggara lainnya yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah Vietnam.
Sebagi contoh pada tahun 2017 yang sempat ramai di dunia maya, pemerintah Vietnam pernah menjatuhi hukuman mati Nguyen Xuan Son.

Nguyen Xuan Son merupakan Direktur Utama PetroVietnam yang ditetapkan sebagai penerima gratifikasi saat menjabat. Tak hanya itu, Nguyen Xuan Son juga pernah menetapkan kebijakan yang salah hingga membuat perusahaan milik negara Vietnam tersebut mengalami kerugian hingga USD69 juta atau sekitar Rp993 miliar.

Namun hukuman mati bagi koruptor ini tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah 36 tahun.
Sebagai gantinya, mereka akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

 

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Potongan
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb

zvr
Bagaimana Reaksimu ?
Exit mobile version