GLOBAL

Nekat Nikahi Anak Kandung Ibu Asal Amerika Serikat Ini Dipenjara

Loading

Wanita Amerika Nikahi Anak Kandungnya

Berita Hari Ini ~ Patricia Ann Spann (45) dihukum penjara karena terbukti Nekat Nikahi Anak Kandung sendiri yakni Misty Velvet Dawn Spann (26).

Menikahi kerabat dekat atau hubungan inses di Amerika Serikat adalah suatu kejahatan. Akibat tindakannya tersebut, Patricia Spann wanita yang tinggal di Oklahoma, Amerika Serikat (AS) terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual.

Sedangkan anak kandungnya, Misty Spann turut bersalah atas perkawinan sedarah yang berlangsung pada bulan November 2017.

Misty Spann juga wajib menjalani konseling dan dijatuhi hukuman percobaan 10 tahun.

Pernikahan terlarang ini terbongkar oleh Departemen Pelayanan Kemanusiaan saat mengadakan pemeriksaan pada kesejahteraan anak.

nikahi anak sendiri.jpg

Misty merasa bahwa dirinya ditipu oleh ibunya sendiri Sebab Patricia Spann mengaku pada pengacara bahwa pernikahan mereka legal, sebab Patricia tidak terdaftar sebagai ibu kandungnya.

Kemudian penyidik juga menemukan ternyata Patricia Ann Spann juga pernah menikahi putra kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun tahun 2008.

Namun kemudian pernikahan itu dibatalkan dan keduanya dituduh melakukan inses pada 2010.

Surat kabar lokal menuliskan Misty Spann sebanarnya telah membatalkan pernikahan yang dilakukan sejak Oktober 2017.

Misty berdalih bahwa dirinya ditipu ibunya sendiri sehingga perkawinan sedarah yang terlarang tersebut terjadi.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Akhirnya Berhasil Tangkap Sindikat Pelaku Pembobol Saldo Nasabah BRI

Baca Juga : Bandar Narkoba Taiwan Tewas Tertembak BNN Saat Membawa 51Kg Sabu Di Jakut

 

Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang

Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.