Beredar Video Oknum Polisi Pungli Uang Untuk Tebus Obat Ibu Seorang Mahasiswa
Oknum Polisi Pungli Uang Obat Seorang Mahasiswa
Berita Hari Ini ~ Seorang Pengguna channel Youtube benni edward mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang Polisi lalu lintas yang ketahuan melakukan Pungli.
Dirinya tanpa rasa takut mengungkap perilaku oknum Polantas tersebut yang berlokasi di sebuah gedung kosong tersembunyi.
Dalam video tersebut terlihat ada anggota yang tengah melakukan razia bersantai di komplek Taman Makam Pahlawan, Palembang telah melakukan pungli pada sejumlah pengendara.
Youtuber benni edward menemani seorang mahasiswa yang jadi korban pungli polantas untuk meminta dikembalikan uangnya.
Dirinya merasa Iba karena mahasiswa tersebut diketahui baru saja pulang dari menebus obat ibunya yang baru selesai dioperasi.
Mahasiswa berkaus garis-garis tersebut telah dimintai uang sebesar Rp 50rb oleh polantas tersebut, Yang awalnya dirinya dimintai 100rb namun hanya ada uang Rp 20rb dalam dompetnya,
Dirinya pun menghubungi teman kuliahnya untuk datang ke lokasi razai karena ingin meminjam uang 50 ribu.
Uang Yang Di Pungli Oknum Polantas Tidak Dikembalikan
Namun setelah uang tersebut sudah di berikan mahasiswa yang ditilang karena tidak punya SIM dan tak menyalakan lampu tersebut berubah pikiran.
Ia menyatakan bersedia menjalani sidang dan hendak mengambil uangnya kembali atas saran dari Benni.
Akan tetapi apa daya dirinya malah di berikan slip biru tilang meski sudah mau ikut sidang dan selain itu oknum polisi itu juga menolak untuk mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pungli meski sudah ketahuan.
Uang Rp50 ribu milik si mahasiswa pun tak dikembalikan, Meski sang youtuber Benni telah mengungkapkan bahwa korban bukan orang kaya serta membutuhkan uang lantaran ibunya sedang sakit.
Polisi tersebut pun tampak tidak perduli dan malahan dirinya menjadi naik pitam dan memperlihatkan gestur hendak memukul.
“Mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000,” tutup Benni pada deskripsi videonya. (atn/ymn)
Berikut Video Viral Terkait Aksi Pungli Ini Kami Berikan :
Baca Juga : Donald Trump Berubah Pikiran Dan Tetap Pertahankan Pasukan AS Di Suriah
Baca Juga : Warga Sekilap Kalbar Geger Dengan Penemuan Mayat Di Kebun Sawit Milik PT Mak
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya
Agen Togel Singapura Di Indonesia