Pengadilan militer menjatuhi hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi. Oknum TNI tersebut menganiaya hingga menewaskan siswa SMP berinisial MHS (15). Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto pun angkat bicara terkait putusan tersebut.
Rio menyatakan masih akan mempelajari kasus tersebut. Ia menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada Sertu Riza sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Militer.
“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi,” jelas Rio, Selasa (21/10/2025).
Rio menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara internal. Namun, jika tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana, penanganannya akan diserahkan kepada polisi militer.
“Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer,” katanya.
Putusan Hakim
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02, Letkol Ziky Suryadi, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Selain dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, Ziky menyatakan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Sertu Riza diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis untuk kasus pencurian ayam.
“Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu tahun, dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan,” jelas Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa.
Baca Juga : Komisi I DPR Desak Pembentukan Satgas Korban Scam Kamboja
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tan2Dapat 10rb

