Buronan 8 Tahun Pembobol Kredit Fiktif BPD Di Sulsel Akhirnya Di Bui
Pembobol Kredit Fiktif BPD Di Sulsel
Berita Hari Ini ~ Kejaksaan Tinggi Sulsel-Bar mengeksekusi terpidana kasus Kredit Fiktif BPD, M Tahir Karim. Eks Kepala BPD Sulsel cabang Pasang Kayu itu diduga terlibat kredit fiktif Rp 41 miliar.
Terpidana kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap.
Muh Tahir merupakan mantan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasang Kayu, Sulawesi Barat yang sempat memburon selama delapan tahun.
“Terpidana ditangkap di Makassar dan telah dieksekusi tim Intel Kejati Sulsel dan Kejari Mamuju,” ujar Kajati Sulsel-Bar Jan S Marinka, Minggu (18/3/2018).
Baca Juga : Pria Ini Akhirnya Menang Togel Setelah Pasang Angka Sama Selama 5 Tahun
Dirinya diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007.
Tahir juga sudah diadili oleh pengadilan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009.
“Pekerjaan saat terjadinya tindak pidana sebagai pimpinan BPD Sulsel Cabang Pasangkayu,” ujarnya.
Jan S Marinka mengatakan Tahir merupakan buron selama 8 tahun. “Dia buron 8 tahun dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Inilah 24 Pemain Timnas Indonesia U 19 Yang Akan Hadapi Timnas Jepang
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya
Source