Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Pengedar Miras Oplosan
Hukuman Mati Untuk Pengedar Miras
Berita Hari Ini ~ Polri telah menangkap tujuh orang pelaku peredaran miras oplosan maut di wilayah Jadetabek, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
Peristiwa yang merenggut 89 korban tewas ini hingga saat ini masih didalami oleh polisi.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ketujuh orang pelaku dijatuhi Hukuman Mati jika ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatannya.
“Nanti itu kan tergantung bukti-bukti yang kita dapat, kalau misalnya semua tercukupi ada unsur perencanaan di situ jelas (dijatuhi hukuman mati),” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, Sabtu (14/4).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan polisi akan menindak tegas para pembuat dan penjual miras oplosan.
Hal itu sesuai dengan perintah Wakapolri Komjen Syafruddin yang meminta para penjual miras oplosan diberikan hukuman maksimal.
“Ini sedang kita rancang karena terbukti mengakibatkan korban meninggal dunia. Kita kenakan UU Pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman seumur hidup,” ucap Setyo, Jumat (13/4).
“Sesuai perintah saya, pokoknya sebelum 1 Ramadan harus selesai terungkap, tidak ada opini lagi dan sebagainya,” tegas Syafruddin.
Syafruddin juga meminta seluruh kapolda dan kapolres serius dalam mengusut peredaran miras oplosan. “Kalau ada kapolda, kapolres tidak serius, kita ganti yang lain,” imbuhnya.
Baru-baru ini, Polres Tangerang Selatan menangkap empat orang pelaku produsen miras oplosan.
Keempatnya dijerat dengan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.
Baca Juga : Pengakuan Korban Selamat, Miras Oplosan Itu Rasanya Berbeda
Baca Juga : Inilah Hasil Drawing Undian Semifinal Liga Champions 2017/2018
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya