Pria Bali Terancam 10 Tahun Penjara Karena Buatkan Akun MiChat
Seorang pria pengangguran berusia 21 tahun asal Denpasar, Bali, Komang Akik Wijaya, terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Ia didakwa telah membantu mendaftarkan akun MiChat untuk layanan prostitusi dan menerima uang dari seorang perempuan berinisial DNA (17).
“Dia didakwa Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE ancamannya 10 tahun (penjara),” kata Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (29/10/2024).
Kasus ini berawal ketika DNA membutuhkan uang dan meminta Akik untuk menemukan pria hidung belang. Akik kemudian bersedia dan mendaftarkan DNA sebuah akun di MiChat.
Akik Ikut Memasarkan Diri
Akik tidak meminta upah atas jasanya mendaftarkan akun di MiChat untuk DNA. Sebaliknya, Akik juga ikut memasarkan dirinya sebagai DNA dengan memasang tarif Rp 200 ribu per jam untuk layanan esek-esek dengan DNA.
“(DNA meminta) tolong carikan tamu (pria hidung belang) untuk beli susu anaknya. Karena si DNA ini sudah punya anak satu. Usia setahun,” ungkap JPU Swastini.
Polisi siber kemudian mengetahui tindakan Akik itu di aplikasi hijau dalam sebulan ketika menjajakan diri. Pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, Adik pun terciduk di kosannya di Jalan Lange di Denpasar Barat. Pada saat itu, polisi memeriksa ponselnya, dan menemukan akun MiChat yang dibuat oleh Akik.
“D memasang tarif Rp 200 ribu, dan selama seminggu dia menjual diri, Akik menerima persenan sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Baca Juga : Rentetan Kekhawatiran: Temuan Pestisida Tinggi pada Anggur Muscat Thailand Guncang Pasar
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Ditambah
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb