Pria Asal Kebumen Ini Tebas Ibunya Dengan Parang Hingga Tewas
Pria Tebas Ibunya Karena Tidak Di Beri Uang
Berita Hari Ini ~ Sumudi (35) tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen, Jawa Tengah tega tebas ibunya sendiri dengan parang hingga tewas.
Kepada pihak kepolisian dirinya memberikan pengakuan yang mencengankan, Sumudi mengaku tidak merasa menyesal sama sekali dengan perbuatannya.
Pengakuan keji tersebut terungkap dalam rilis kasus ini di Mapolres Kebumen, beberapa jam setelah penangkapan Sumudi.
Pada Jumat siang sekira pukul 13.00 WIB Sumudi , Warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren ini membunuh Sutarmi di tengah persawahan Desa Bocor dengan menggunakan parang.
Keesokannya pelakupun ditangkap oleh pihak kepolisian saat sedang bersepeda di Jalan Pahlawan, Kebumen, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengungkapkan akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku.
Informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka pernah mengalami gangguan jiwa beberapa tahun lalu.
Kepala Desa Bocor hadir di Mapolres Kebumen sebagai saksi mengungkapkan bahwa Dalam kesehariannya pelaku dikenal temperamental
Baca Juga : Bali United Bawa 21 Pemain Saat Bertandang Ke Vietnam Pada Piala AFC 2018
Pelaku Meminta Uang Sebesar 500rb Kepada Korban
“Kalau di rumah, Sumudi orangnya temperamen. Suka marah-marah. Terutama kepada ibu dan adik perempuannya. Sumudi biasanya marah kalau tidak dikasih uang,” jelas Slamet.
Berdasarkan keterangan seorang saksi Jumadi (49) yaitu tetangga korban, Awal mula kejadian pembunuhan ibu kandung sendiri ini adalah saat pelaku meminta sejumlah uang kepada ibunya.
Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku menebas leher Sutarmi memakai parang di pematang sawah dan Parang tersebut sebelumnya memang sudah dimasukkan Sumudi ke dalam tas ranselnya.
“Korban datang minta uang kepada ibunya. Oleh ibunya tidak dituruti. Korban minta uang 500 ribu. Selanjutnya korban dibunuh oleh Sumudi,” kata Jumadi yang mengetahui persis kejadian itu.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi, di antaranya parang yang digunakan untuk memenggal kepala korban, baju korban, tas ransel tersangka, dan sepeda kayuh milik tersangka.
Atas perbuatan kejinya tersebut Sumudi telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mendapatkan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
AKBP Arief juga menegaskan bahwa pihak kepolisi masih tetap akan melakukan pemeriksaan intesif kepada tersangka dan sejumlah saksi. (atn/ymn)
Baca Juga : Warga Sidomulyo Heboh Dengan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya
Source