Putusan Banding Kasus Harvey Meois Akan Dibacakan Hari Ini
Pengadilan hari ini membacakan putusan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” ujar Humas PT DKI Efran Basuning, Selasa (11/2).
Sidang terbuka akan digelar untuk membacakan putusan terhadap suami Sandra Dewi dan Helena Lim, pengusaha money changer. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun telah menjerat Harvey Moeis dengan vonis 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut menimbulkan kontroversi dan mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Putuskan Untuk Ajukan Banding
Jaksa memutuskan untuk mengajukan banding karena menganggap hukuman yang diberikan kepada suami Sandra Dewi terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap Helena Lim, serta terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta; banding serupa juga diajukan untuk Harvey.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis.
Baca Juga : Viral Petugas Keamanan Beach Club Memukul Sejumlah WNA
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Ditambah
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb