NASIONAL

Dr Ryan Helmi Tersangka Penembak Mati Istrinya Terancam Hukuman Mati

Loading

Hukuman Mati Kepada Dr Ryan Helmi

Berita Hari Ini ~ Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri telah menjalani sidang perdananya pada Kamis (29/3).

Tersangka yang bermana Dr Ryan Helmi terancam mendapat hukuman mati karena telah membunuh istrinya.

Helmi menembak Letty pada 9 November 2017 lalu di klinik Az Zahra Medical Center di Jalan Dewi Sartika, Jaktim, di tempat Letty bekerja.

Tersangka mendapatkan senjata revolver dengan membeli satu senjata revolver lengkap dengan 28 peluru tajam dari seorang bernama Roby Yogianto seharga Rp 21,7 juta.

Senjata itulah yang digunakan oleh Helmi untuk menghabisi nyawa istrinya dengan tembakan bertubi-tubi.

Felly mengungkapkan bahwa Helmi sempat latihan menembak secara autodidak di lahan kosong kawasan Cileungsi, Bogor.

“Kemudian terdakwa pergi ke Metland Cileungsi untuk melakukan uji coba menembak atau latihan menembak di sebuah lahan kosong,” ungkapnya.

Tak sekali Helmi berlatih menembak dirinya bahkan melatih kemampuan menembaknya hingga mahir.

“Dengan sasaran tembak kaleng bekas minuman. Di mana awalnya terdakwa tidak bisa langsung menembak sasaran. Namun lama kelamaan bisa menembak sasaran dengan tepat hingga terdakwa mahir,” ujar Felly.

Dr Ryan Helmi.jpg

Tersangka Diancam Pidana Pasal 340 KUHP

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan dr Letty meninggal dunia tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP,” tutur Felly.

Helmi langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri usai menembak Letty. Dari serangkaian kejadian tersebut, jaksa menilai ada pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Helmi.

Helmi melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Atas dakwaan tersebut pengacara Helmi, Rihat Manulang merasa keberatan dengan dakwaan itu dan Pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Ia tega menghabiskan nyawa istrinya karena Letty enggan diajak rujuk oleh Helmi.

Jaksa Felly Kasdi membeberkan Helmi dan Letty sudah terlibat petengkaran sejak 2013 dan puncaknya pada Juni 2017. Letty pun menggugat cerai Helmi di bulan Juli 2017.

“Kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, terdakwa digugat cerai oleh korban di Pengadilan Agama Jakarta Timur dan dijadwalkan putusan pada November 2017,” kata Felly saat membacakan surat dakwaan, di persidangan PN Jaktim, Kamis (29/3).

Felly mengungkapkan berdasarkan keterangan salah satu saksi, Abdul Kadir, bahwa Helmi sempat mengancam akan menembak Letty jika menolak untuk rujuk.

Baca Juga : Pelaku Penodongan Airsoft Gun Ke Pengendara Tol Dalam Kota Jakarta Diamankan Petugas

Baca Juga : Erdogan Akan Bentuk Tentara Islam Dengan Indonesia Di Dalamnya Untuk Serang Israel

 

Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang

Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.