Pelaku Kanibal Jambi Segera Menjalani Sidang Di Pengadilan
Pembunuhan Dan Kanibal Jambi Akan Menjalani Sidang
Berita Hari Ini ~ Terdakwa kasus pembunuhan sadis yang juga Kanibal Memakan Organ Vital Korban akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulan.
Terosman diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal vonis mati.
“Bahwa terdakwa dipersalahkan melanggar primer Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP,” ujar humas PN Muara Bulan Listyo Arif Budiman.
Ketua PN Muara Bulian telah menetapkan susunan majelis yaitu Derman P Nababan sebagai hakim ketua, dan Andreas Arman Sitepu, Listyo Arif Budiman sebagai hakim anggota.
Sidang perdana dengan Nomor 27/Pid.B/2018/PN Mbn tersebut akan dilakukan pada hari Selasa, 27 Februari 2018, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Jaksanya, Vanda Satriado Pradipta. Jaksa pada Kejari Batang Hari,” ujarnya.
Kasus ini berlangsung pada 5 November 2017 lalu. Saat itu Mansur dan anakanya MRF (16), sedang berada di sebuah pondok bersama M Dasurullah. Saat Dasurullah tidur, Mansur membunuhnya.
Tak hanya membunuh, Mansur juga memakan salah satu organ vital tubuh Dasurullah. Usai membunuh, Mansur meminta bantuan anaknya untuk membuang jasad korban dan melarikan diri.
Mansur dan anaknya kemudian ditangkap pada Desember 2017. Pelaku ditangkap di dua tempat, yakni di Palembang dan Padang. Motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban soal upah. Si anak sudah divonis 1 tahun karena turut membantu Mansur.
Baca Juga : 5 Orang Tewas Dan 15 Hilang Dalam Bencana Longsor Di Brebes
Baca Juga :Juru Foto Pernikahan Dituntut Karena Hasil Fotonya Yang Sangat Mengejutkan !!
Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang
Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya