NASIONAL

Sindikat Pembuat SIM Palsu Di Tanjung Priok Berhasil Ditangkap Kepolisian

Loading

Tertangkapnya Sindikat Pembuat SIM Palsu

Berita Hari Ini ~ Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pembuat SIM Palsu yang kerap menjalankan aksinya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Agus Sunandar (31), Iwan Setiawan (36), Luki Lugiana (29) dan Heriyadi (32).

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq mengatakan keempatnya di tangkap pada Kamis (19/4). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yaitu Pandeglang, Banten dan Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ketahuannya itu adalah ketika kita mendapat informasi bahwa ada orang yang mendapatkan SIM tanpa tes, tanpa KTP. Kita curiga itu ada sesuatu ya. Kalau kita kan tahu, kita enggak bisa lagi nembak SIM. Harus tes, harus datang langsung orangnya bikin SIM itu,” ujar Faruq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4).

Agus, Iwan dan Heriyadi berperan sebagai perantara, yang menawarkan pembuatan SIM palsu tersebut kepada sopir-sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan Luki bertugas melakukan pencetakan SIM palsu tersebut.

“Mereka mengkordinir menawarkan kepada sopir-sopir yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Kan banyak tuh sopir-sopir kontainer di pelabuhan yang belum punya SIM B1 dan B2 Umum tuh. Itu dia menawarkan ke situ tanpa tes hanya foto saja,” papar Faruq.

Tanjung Priok.jpg

Faruq menambahkan, rata-rata untuk setiap SIM palsu kawanan itu mematok harga Rp 2 Juta. “Harganya bervariasi. Rata-rata satu SIM itu dihargai Rp 2 Juta. Nggak langsung jadi hari itu, dua minggu pembuatannya,” ucapnya

sim palsu.jpg

Pembuatan SIM Palsu Sudah Berjalan Satu Tahun

“Pengakuannya sudah lama, lebih dari setahunlah. Kalau yang dia sudah bisa jual itu hampir puluhan SIM-lah sekitar 40 sampai 50 lah,” ujarnya.

Dari pelaku, diperoleh keterangan bahwa praktik pembuatan SIM tersebut sudah mereka jalankan sejak setahun lalu. Setidaknya mereka sudah berhasil mencetak 50 lembar SIM palsu.

Terkait percetakan SIM yang digunakan pelaku, Faruq mengungkap bahwa pelaku memiliki percetakan pribadi di daerah Pandeglang, Banten yang dioperasikan oleh Luki, pihak yang juga turut diamankan.

“Punya percetakan sendiri. Jadi mungkin dia belajar buat sign sendiri. Dia itu kan hanya yang dia perlukan kan hanya mencontoh form atau SIM asli kan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan percetakan, uang tunai, handphone, SIM dan KTP palsu, serta bukti transfer uang.

Baca Juga : Helikopter Jatuh Di Kawasan PT IMIP Sulawesi Tengah Hingga Menewaskan 1 Orang

Baca Juga : Polisi Lakukan Penggerebekan Rumah Produksi Minuman Keras Jenis Ciu Di Jakarta Pusat

 

Ayo Daftar Dan Pasang Angka Jitu Kalian Sekarang

Cash Back 2% Untuk Semua Pasaran Setiap Minggunya

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.