Siskaeee Ditangkap Kasus Film Pornografi
Siskaeee Ditangkap Kasus Film Pornografi
Polisi telah menetapkan selebritas media sosial dengan nama samaran Siskaeee sebagai tersangka kasus yang melibatkan perusahaan produksi film porno di Jakarta Selatan.
Dia tidak sendirian, selain dia, polisi menetapkan 10 pelaku produksi film porno lainnya sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil perkara, fakta-fakta penyidikan, dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, telah terkumpul alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tersangka 11 orang saksi, dua pelaku laki-laki dan sembilan pelaku perempuan.” kata Ade di Polda Metro Jaya.
Sembilan pelaku wanita yang menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN)., Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara itu, dua pelaku pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BP dan AFL.
Ade menjelaskan, penyidik ??mengirimkan surat pada 27 Desember ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang memberitahukan penyidikan terhadap tersangka.
Untuk tindak lanjut, Ade juga mengatakan pihaknya akan segera memanggil 11 orang tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Selanjutnya, penyidik akan meminta pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujarnya.
Belum ada keterangan dari Siskaeee maupun 10 orang lainnya yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut terus menghubungi pengacara tersangka.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membeberkan aktivitas salah satu produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah I yang bertindak sebagai sutradara, admin, pemilik dan pengurus website ini serta produser film-film yang diunggah ke ketiga website tersebut.
Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 27 ayat (1) yang dibacakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau dituntut berdasarkan pasal 4.
Pasal 1 Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Pasal 35 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Pasal 2 tentang Pornografi UU Nomor 44 Tahun 2008.
Pihak penyidik pun meneruskan berkas perkara kelima tersangka ini tahap 2 ke Kejaksaan DKIN setelah penyidikan dinyatakan ditutup atau P21 pada 28 November.
“Badan penyidik kemudian melakukan tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke jaksa di Kejaksaan DKI Jakarta,” kata Ade dalam keterangannya.
Baca Juga : Hasil Liga Inggris : Manchester United VS Nottingham Forest ( 1-2 )
Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogelbudh
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Potongan
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb