ENTERTAIMENTNASIONAL

Vicky Prasetyo Angkat Bicara Soal Tuduhan Penipuan Rp1,8 Miliar

Loading

Vicky Prasetyo Angkat Bicara Soal Tuduhan Penipuan Rp1,8 Miliar

Vicky Prasetyo, Senin (4/3) mengomentari tuduhan penipuan senilai Rp 1,8 miliar yang menjerat dirinya.
Dia mengaku bingung karena proyek yang disebutkan dalam pengaduan tersebut belum juga selesai.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah proyek selesai.

Ia menegaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan.
“Saya sebagai pemilik tanah PT Gladiator Media Perkasa dan ada yang menawarkan untuk membangun beberapa proyek, termasuk salah satunya lapangan mini sepak bola internasional,” Vicky Prasetyo memulai klarifikasi.

“Terus kita punya kesepakatan, Nanti kalau sudah siap, langsung pembayaran dilunasi.
Jadi uang Rp 18 miliar itu tiba-tiba dari mana, hasilnya apa, saya enggak tahu,” tuturnya di Jakarta, Senin (4/3).
Dia juga menekankan mengenai pembayaran, Vicky mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), tidak ada pembayaran yang akan dilakukan sesaat proyek pembangunan berlangsung.

Di sana, Vicky Prasetyo mengaku tak tahu kenapa tiba-tiba dilaporkan ke polisi padahal kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam klausul ini, saya tidak wajib membayar sesuai ketentuan, pekerjaan selesai baru pembayaran dilakukan,” jelas Vicky.

“Saya heran dan kaget kenapa lapangan ini belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan dalam hal ini seperti memeras uang.
Dalam SPK ini tidak memiliki syarat apa pun berupa syaratnya, tidak ada pembayaran,” tegas Vicky.

Hal ini disampaikan setelah Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat, oleh kontraktor yang diwakili Alex Safri Winando atas dugaan kasus penipuan senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor : STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Vicky disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, Alex Safri Winando mengatakan, bahwa pekerjaan yang dimulai pada 12 September 2023 ini kurang lebih sudah selesai 50 persen.
“Kerugian klien kami sebesar Rp1,8 miliar pada tiga pekerjaan,” kata Alex Safri Winand saat ditemui di Polres Karawang, Sabtu (2/3).

“Pekerjaan proyek pembangunan dua unit mini sepak bola akan mencapai nilai maksimal Rp 2,2 miliar.
Sedangkan 1 unit lagi konstruksi pembangunan jalan beton lainnya bernilai Rp 1,6 miliar.”
“Progres pekerjaan sudah sekitar 50%, tapi Vicky Prasetillo belum juga membayar,” jelasnya.

Menurut Alex, Klien sempat berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara damai dengan Vicky Prasetyo dan menjalin komunikasi yang baik.
Namun karena Vicky dinilai tidak memiliki itikad baik, pihak kontraktor memutuskan melaporkan mantan suami Angel Lelga ke Polres Karawang, Provinsi Jawa Barat karena atas dugaan penipuan.

Baca Juga : Travel Blogger Asal Spanyol Diperkosa Dan Dirampok di India

Pasang Taruhan Kalian Di Situs IDN Slot dan Togel Tergacor Mandiritogel
Deposit Pulsa, Ovo, Dana, Linkaja dan Gopay Tanpa Potongan
New Member Depo Pertama 50rb Langsung Dapat 10rb

Slot Gacor Anti Rungkat

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.