NASIONAL

Siswi SMP yang Dicari Orangtuanya Ini Nginap di Hotel Bareng 2 Cowok dan 4 Kali Hubungan Intim

Loading

Berita Hari Ini ~Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, Ia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan pengaduan anak hilang.

Ibu korban mengaku anaknya sudah berhari-hari tak pulang ke rumah.

Kami menerima laporna bahwa ada dua anak perempuang yang hilang beberapa hari,”ujar I Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/6/2021).

Setelah ditelurusi, ternyata korban tak pulang ke rumah karena bersama dua lelaki suatu hotel di Kota Kendari.

Kepolisian lalu menjemput korban bersama orangtuanya.

Setelah melakukan pencarian, ternyata korban berada di sekitar Pasar Anduonohu.

Saat itu kami bersama orangtua korban langsung menjemput anak tersebut,”lanjutnya.

Bungan ternyata bersama seorang teman yang juga perempuan ketika memenuhi ajakan pelaku FO dan FL.

tidak disebutkan inisial perempuan teman Bunga tersebut karena alasan masih di umur.

Polisi hanya mengatakan, teman wanita seumuran dengan Bunga tetapi sudah putus sekolah.

Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kota Kendari yakni, 1 orang wanita teman korban dan 2 orang lelaki,”beber I Gede Pranata Wiguna.

I gede Pranata Wiguna membeberkan, korban mengaku telah ditiduri sebanyak 4 kali selama di kamar hotel.

Korban ini telah ditiduri selama 4 kali oleh pelaku,”bebernya.

Mendengar pengakuan korban, polisi mencari dan menangkap para pelaku.

Kepolisian Resor Kendari menerapkan 3 pelaku, salah satunya merupakan teman perempuan korban.

FO dan FL serta wanita temaN Bungan yang tidak disebutkan namanya, diduga telah melakukan perbuatan tidak senono terhadap korban.

Pelaku FO dan FL saat ini tengah dikurung di sel tahanan Polres Kendari sementara pelaku teman Bunga diminta untuk wajib lapor.

I Gede Pranata Wiguna membenarkan, para pelaku telah ditangkap, barng biktu berupa pakainan pramuka yang dikenakan korban.

Para pelaku telah ditangkap, diamankan beserta barang bukti seragam sekolah siswa,’ujanya.

Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.

Setelah diamankan para pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Perempuan Bogor Berumur 27 Tahun Dijual Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sekali Kencan di Bali

Baca Juga:Warga Gerebek Pasangan Selingkuh, Wanita Bersuami Terima Tamu Pria Lebih Muda saat Dini Hari

 

Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami

 

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.