NASIONAL

Terapis Wanita Digerebek Lagi Berhubungan Intim, Rp 150 Sekali Main

Loading

Kedok Bisnis Lendir Terbongkar

Berita Hari Ini ~Berbagai cara dilakukan oleh pelaku untuk menutupi kedok bisnis lendir alias prostitusi agar tak ketahuan.

Kali ini sebuah layanan SPA yang berada di kawasan wisata Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat digrebek oleh polisi.

Dalam penggrebekan tersebut hasilnya cukup mengagetkan aparat kepolisian.

Pasalnya saat digerebek ditemukan seorang terapis wanita sedang berhubungan badan dengan pria pengunjung spa tersebut.

Keduanya yang sedang asik berhubungan intim itupun kemudian diamankan aparat kepolisian.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi serta spray bekas digunakan oleh pelaku.

Agus Pujianto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Ada satu Spa di Batu Layar, menyediakan pijat plus-plus.

“IR, selaku pengelola Spa, menarik tarif berbeda sesuai layanan yang diinginkan pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Bila tamu hanya datang untuk pijat, cukup membayar Rp 150 ribu.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp 500 ribu,” katanya.

Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR.

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.

“Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya masuk SPA sedangkan Rp 500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Selain mengamankan IR selaku pengelola Spa, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan intim di tempat itu juga digiring polisi untuk dimintai keterangan.

“Mereka dimintai keterangan sebagai saksi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Barang Bukti berhasil diamankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk, dan dua lembar bukti transfer.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi).

Baca Juga : Pamerkan Video Syur Bersama Pacar ke Teman-teman, Pemuda Diciduk Polisi, Ketahuan Keluarga Korban

Baca Juga : Video Aksi Bocah Didandani ala Tuyul Viral, Dibuat oleh Ayahnya, sang Ibu Hanya Bisa Geleng Kepala

 

Hari Gini Masih Galau Cari BO Yang Aman ? Mau Gabung Di BO Aman Dan Terpercaya ?
Mau Menang Jackpot Togel Dengan Modal 20rb? Segera gabung dapatkan Ragam Promo Menarik
Jadi Buruan Daftar Dan bergabung dengan kami

zvr
Bagaimana Reaksimu ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.